
Posita dan Petitum adalah dua kata yang saling berkaitan dan sering kita dengar. Maka dari itu kami ingi sedikit membahas tentang arti kedua kata tersebut.
Pengertian Posita atau Fundamentum Petendi adalah bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.
- Baca Juga : Kriteria UMKM Menurut Besaran Modal
Sedangkan Pengertian Petitum adalah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan subside atau pengganti. Seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat dieksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad.
Nah itu dia Pengertian Dari Posita dan Petitum yang dapat kami jabarkan. Semoga ini dapat berguna bagi para pembaca sekalian!!!