
Banyak arti dan istilah didalam dunia praktek hukum di indonesia. Namun banyak orang yang belum mengerti artinya, maka dari itu kami akan sedikit membahasnya. Kali ini kami akan membahas Pengertian dari Gugatan Asesor dan Rekonvensi.
Pengertian gugatan asesor adalah merupakan gugatan tambahan (additional claim) terhadap gugata pokok. Keberadaan adanya gugatan asesor adalah semata untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan Penggugat lebih terjamin. Ini meliputi segala hal yang dibenarkan oleh hukum dan perundang undangan.
Secara teori dan praktek , gugatan asesor tidak dapat berdiri sendiri, oleh karena itu gugatan asesor hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok. Sehingga landasan untuk mengajukan gugata asesor adalah adanya gugatan pokok dan gugatan asesor dicantumkan pada akhir uraian gugatan pokok.
- Baca Juga : Poin Penting Lengkap Dalam UU Harmonisasi Pajak
Sedang pengertian gugatan rekonvensi diatur dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV. Disana menegaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat.