
Pengertian Replik adalah tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban Tergugat. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi Penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya.
- Baca Juga : Pengertian Makna dari Amendemen
Sedangkan pengertian Duplik adalah jawaban Tergugat atas replik yang diajukan Penggugat. Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya. Ini tidak pula tertutup kemungkinan Tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan oleh Penggugat.
Nah itulah dia pengertian dari Replik dan Duplik Semoga dapat dipahami oleh para pembaca sekalian !