
IPO atau penawaran umum ini adalah istilah di mana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham. Mereka menawarkan sahamnya melalui pasar saham BEI kepada masyarakat secara luas.
Secara sederhananya pengertian initial public offering “IPO” merujuk pada masa di mana perusahaan pertama kali melantai di bursa saham Indonesia (BEI) melakukan penawaran saham perdana pada publik. IPO ini sekaligus menjadi penanda di mana sebuah perusahaan swasta menjadi perusahaan publik (Tbk). Oleh karenanya.
Adapun tujuan dari IPO ini sendiri tak lain agar suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor. Oleh karena itu, umumnya, IPO ini dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh. Serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.
Mekanisme dari Initial Public Offering
Namun begitu, proses untuk menuju IPO ini tidaklah singkat. Rata-rata, suatu perusahaan memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan untuk mempersiapkan go public. Adapun hal pertama yang harus dipersiapkan adalah penunjukkan penjamin emisi efek atau underwriter yang mana bertugas membantu suatu perusahaan untuk IPO. Nantinya, ia turut mengevaluasi nilai perusahaan guna menentukan nilai saham yang akan dijual kepada publik.
Baca Juga : Membeli Barang Dibawah Harga Pasar Boleh Tapi Perhatikan Legalitas
Setelah melakukan penunjukkan underwriter, pihak perusahaan pun bisa mempersiapkan berbagai macam dokumen. Seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan ke depannya, opini hukum, untuk diajukan pada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, pihak BEI akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan dan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Jika perusahaan memenuhi persyaratan, maka Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.
Langkah selanjutnya, perusahaan perlu Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung, seperti prospektus, kepada OJK. Apabila izin dari OJK telah dikeluarkan, maka perusahaan bisa mempublikasikan prospektus ringkas di media dan melakukan penawaran awal (bookbuilding).
Kemudian, perusahaan pun bisa melakukan penawaran umum kepada publik, serta melakukan pencatatan dan perdagangan saham di BEI. BEI lalu akan memberi persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan. Serta kode saham (ticker code) perusahaan guna keperluan perdagangan saham di Bursa. Adapun masa penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-5 hari kerja.