Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesempatan untuk merevisi Undang-Undang Kehakiman yang salah satunya akan memperbaiki remunerasi hakim setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR pada Selasa 8/10/2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperbaiki terkait lembaga kehakiman, selain dari aspek kesejahteraan. Saat Dasco memimpin audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Dasco menyatakan “Antara lain kita sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim,”.
Dasco belum memberikan informasi pasti terkait besaran kenaikan gaji hakim. Namun, dia mengatakan telah menerima usulan terkait hal tersebut. Rencana kenaikan gaji tersebut akan terus dipertimbangkan. Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata mengungkapkan dalam audiensi bahwa mereka hanya meminta keadilan terkait penghasilan hakim.
Meskipun profesi hakim dianggap sebagai perwakilan Tuhan, Rangga hadir dalam kesempatan ini sebagai warga biasa. Rangga menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, gaji pokok dan tunjangan jabatan hakim tidak pernah mengalami kenaikan. Ia menilai bahwa jumlah gaji tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi para hakim.
Para hakim mengeluh tentang rendahnya gaji yang dianggap tidak sesuai dengan resiko dan pekerjaan yang dirolling diseluruh wilayah Indonesia. Bahkan, menurut Rangga, gaji hakim saat ini sebanding dengan uang jajan anakk artis hanya untuk tiga hari saja.