
Arti dari istilah Eksepsi adalah eksepsi berarti sebuah tangkisan atau bantahan, dan juga pembelaan yang diajukan terdakwa. Disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Baca Juga : Arti Dari Lex Specialis Derogat Legi Generali
Ada dua jenis eksepsi yang dikenal yaitu :
- Exeptio non adimpleti contractus yang artinya tangkisan seorang tertuntut yang digugat karena tak menerpati perjanjian. Menyatakan bahwa si penuntut juga tidak memenuhi janjinya, khusus mengenai pajak jual-beli.
- Eksepsi jenis kedua adalah Exceptio plurium concumbentium yang berarti tangkis seorang tertuntut (lelaki) bahwa pihak penuntut (ibu dan anak bersangkutan) di waktu sebelum hamil telah melakukan hubungan kelamin dengan beberapa pria lain. Jika hal ini dapat dibuktikan, tuntutan si ibu tidak dapat diterima oleh hakim.